M Nur Ramdhan berdalih harus mengecek kembali kendaraan yang sedang disorot warganet itu.
"Waduh nggak hapal ya mas, coba nanti konfirmasi ke bagian aset," kata M Nur Ramdhan, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (30/5/2023).
Sekadar info, terdapat aturan penggunaan kendaraan dinas sendiri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Jika ada ASN yang ketahuan menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin.
Tingkatan sanksi akan disesuaikan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Minggu Tegang Sekeluarga, Daihatsu Ayla Nungging di Selokan Gara-gara Istri