Kijang Innova Pelat Merah Tepergok Disalahgunakan, Kertas Nempel di Kaca Bukti Kuat

Irsyaad W - Jumat, 2 Juni 2023 | 07:30 WIB

Toyota Kijang Innova pelat merah BE 1128 AZ milik Pemkot Bandar Lampung dipakai belajar mengemudi (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Toyota Kijang Innova pelat merah BE 1128 AZ tepergok disalahgunakan di jalan.

Bukti kuat dari tulisan di kertas yang menempel pada kaca belakang Kijang Innova dinas itu.

Dalam kertas putih tersebut bertuliskan 'MOHON JAGA JARAK, SEDANG BELAJAR'.

Yup, Kijang Innova dinas itu kedapatan dipakai belajar mengemudi.

Saat foto diambil tepatnya melintas di Jl Teuku Umar, Bandar Lampung, Lampung.

Kemudian diunggah akun Instagram @emingblue, (30/5/23) kemarin.

"Tabik pun selamat pagi, ijin bertanya ya ini, mobil dinas itu diperuntukkan untuk keperluan dan perjalanan dinas kan? Apa boleh mobil dinas digunakan untuk belajar? Kalau nanti numbur (menabrak) atau senggolan gimana cara mengganti dan dandannya (memperbaikinya)? Apakah mobil dinas sudah beralih fungsi sebagai kendaraan untuk belajar mobil? Kalau iya dan benar, sebagai kendaraan belajar, boleh dong untuk belajar mobil," tulis akun tersebut.

Ketika dicek lewat pelat nomor, didapat informasi Kijang Innova itu miik Pemkot Bandar Lampung.

IG/@emingblue
Tulisan di kertas yang menempel di kaca belakang Toyota Kijang Innova pelat merah BE 1128 AZ milik Pemkot Bandar Lampung bertuliskan 'MOHON JAGA JARAK, SEDANG BELAJAR'

Dengan alamat kepemilikan di Jl Dr Susilo Nomor 2 Bandar Lampung, Lampung.

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan belum mau memberi komentar mengenai hal itu.

M Nur Ramdhan berdalih harus mengecek kembali kendaraan yang sedang disorot warganet itu.

"Waduh nggak hapal ya mas, coba nanti konfirmasi ke bagian aset," kata M Nur Ramdhan, dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (30/5/2023).

Sekadar info, terdapat aturan penggunaan kendaraan dinas sendiri.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Dalam aturan tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Jika ada ASN yang ketahuan menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin.

Tingkatan sanksi akan disesuaikan sebagaimana aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Minggu Tegang Sekeluarga, Daihatsu Ayla Nungging di Selokan Gara-gara Istri

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2023/05/31/mobil-plat-merah-terciduk-untuk-belajar-nyetir-pemkot-bandar-lampung-belum-cek