Istri Pasrah Lihat Yamaha V-Ixion Suami Dituntun Keluar Rumah, Selang 18 Hari Dibalikin Polisi

Irsyaad W - Jumat, 2 Juni 2023 | 14:00 WIB

Yamaha V-Ixion yang digondol maling dari dalam ruang tamu rumah pemilik kembali selang 18 hari

Tersangka berinisial JO (37) warga Desa Bantan, Buay Pemuka Peliung, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

JO diringkus di rumahnya sendiri tanpa perlawanan pukul 15:30 WIB, (30/5/23).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit Yamaha V-Ixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Netizen Geregetan, Maling di Kosan Putri Kabur Pakai V-Ixion, Helm dan Sepatu Ditinggal

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2023/05/31/polsek-way-tuba-polda-lampung-ringkus-pelaku-curanmor-asal-oku-timur-sumsel

YANG LAINNYA