Istri Pasrah Lihat Yamaha V-Ixion Suami Dituntun Keluar Rumah, Selang 18 Hari Dibalikin Polisi

Irsyaad W - Jumat, 2 Juni 2023 | 14:00 WIB

Yamaha V-Ixion yang digondol maling dari dalam ruang tamu rumah pemilik kembali selang 18 hari (Irsyaad W - )

Tersangka berinisial JO (37) warga Desa Bantan, Buay Pemuka Peliung, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.

JO diringkus di rumahnya sendiri tanpa perlawanan pukul 15:30 WIB, (30/5/23).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit Yamaha V-Ixion warna hitam, dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Netizen Geregetan, Maling di Kosan Putri Kabur Pakai V-Ixion, Helm dan Sepatu Ditinggal

Sumber: https://lampung.tribunnews.com/2023/05/31/polsek-way-tuba-polda-lampung-ringkus-pelaku-curanmor-asal-oku-timur-sumsel