Otomotifnet.com - Polisi menyikat tiga orang pria karena tuman jual-beli truk bekas Rp 15 jutaan.
Kini ketiganya terancam 7 tahun gak bisa tidur nyenyak.
Masing-masing bernama Dede Misbahudin (47) dan Muhi Kamaludin (30) sebagai pedagang.
Sedangkan pembelinya bernama Aten Sutisna (40).
Ketiganya tercatat sebagai warga Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Yup, Dede dan Muhi merupakan sindikat spesialis maling truk.
Sementara Aten adalah penadah yang kerap membeli truk hasil petikan Dede dan Muhi seharga Rp 15 jutaan.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari Polsek Cisarua mendapat laporan adanya aksi pencurian truk milik salah satu perusahaan.
Tepatnya di kampung Cijanggel RT 03/11, desa Kertawangi, Cisarua, KBB, (25/5/23) lalu.
"Kemudian anggota Polsek dan Polres melakukan olah TKP dan menelusuri jejak pelaku mulai Cisarua, Cimahi, lalu ke gerbang Tol Padalarang, dan Kalihurip," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, (2/6/23).
Dari hasil penelusuran, pihaknya mendapatkan petunjuk truk dibawa kabur ke arah Purwasari, Karawang, Jabar.
Sehingga petugas gabungan langsung mencari ke lokasi tujuan sesuai petunjuk yang sudah didapat.
"Kemudian personel menemukan kendaraan korban di sebuah lapangan daerah Purwasari yang disembunyikan atau disimpan," beber Aldi.
"Kemudian personel langsung melakukan pengendapan menunggu pelaku dan penadah mengambil truk tersebut," kata Aldi.
Setelah itu, kata dia, penadah datang sekitar pukul 24:00 WIB untuk mengambil truk tersebut.
Petugas pun sigap meringkus Aten yang bertindak sebagai penadah.
Ketika diinterogasi, Aten mengaku mendapat truk itu dari dua tersangka Dede dan Muhi.
Kemudian pihaknya langsung memburu Dede dan Muhi hingga akhirnya mereka ditangkap di rumahnya di Desa Sirnaraja, Cipeundeuy, KBB.
"Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya 9 kali di wilayah hukum Polres Cimahi dan Kota Bandung, sedangkan penadah 5 kali membeli mobil dari para pelaku," kata Aldi.
Dalam menjalankan aksi, kata Aldi, pelaku menggunakan kunci T, lalu merusak pintu dan tempat kunci kemudian membawa kabur truk tersebut.
Kemudian truk itu dijual Rp 15 juta, sedangkan penadahnya menjual kembali Rp 17-20 juta.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4, 5, KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Aldi.
Baca Juga: Rekaman CCTV Maling Truk Boks, Sinyal Terakhir GPS di Pom Bensin Narogong