Dari Ratusan Personel, Cuma 11 Polisi Yang Berhak Beri Tilang di Kota Tauco Ini

Irsyaad W - Senin, 5 Juni 2023 | 09:30 WIB

Ilustrasi: Selain memberlakukan kembali tilang manual, jajaran Satlantas Polresta Bengkulu juga akan menambah kamera tilang elektronik statis atau E-TLE. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Gak semua Polisi Lalu Lintas (Polantas) boleh beri tilang manual di jalan.

Contohnya di kabupaten berjuluk Kota Tauco berikut ini.

Dari ratusan personel Polantas, cuma ada 11 Polisi yang berhak beri tilang.

Kabupaten yang dimaksud yakni Cianjur, Jawa Barat.

Informasi tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anaga Budiharso.

Menurut Anaga, 11 Polisi tersebut karena sudah bersertifikasi dan lulus ujian kompetensi.

"Penindakan pelanggar lalu lintas hanya bisa dilakukan oleh petugas yang telah bersertifikasi," terang Anaga, (1/6/23).

"Hingga saat ini, kita baru ada 11 personil yang telah bersertifikasi dari jumlah total sebanyak 103 personil," sebutnya.

Instagram @tmc_lantasmagetan
Ilustrasi razia gabungan di Bandung, cuma 4 anggota polisi yang berhak memberikan surat tilang ke pemotor yang melanggar lalu lintas.

Bagi personel Polantas yang belum bersertifikasi, lanjut dia, hanya diperkenan menindak pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik.