Pro dan Kontra Subsidi Kendaraan Listrik, Mending Lanjut Atau Stop?

Harryt MR - Senin, 5 Juni 2023 | 22:40 WIB

(Ilustrasi) Proses perakitan motor listrik Charged (Harryt MR - )

Besaran subsidi motor listrik ditetapkan Rp 7 juta per unit.

Mencakup pembelian baru maupun konversi.

Sedangkan subsidi mobil listrik dialokasikan berbentuk pengurangan Pajak Pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen, dari semula 11 persen atau menjadi 1 persen saja PPN-nya.

Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia, Moeldoko. Mengungkap, sudah dua bulan kebijakan subsidi kendaraan listrik bergulir.

Namun hanya 108 unit motor listrik yang laku terjual menggunakan skema subsidi kendaraan listrik. Waduh, lanjut enggak nih…?

Kritikan subsidi kendaraan listrik, pertama datang dari Anies Baswedan.

Ia mengatakan kebijakan subsidi kendaraan listrik bukan solusi untuk mengatasi masalah lingkungan.

"Kalau kami hitung apalagi ini, contoh ketika sampai pada mobil listrik, emisi karbon mobil listrik per kapita per kilometer,”

“Sesungguhnya lebih tinggi daripada emisi karbon bus berbahan bakar minyak," ucap Anies.

Baca Juga: Bank Dunia Hingga Pemerintah Inggris Siap Mendanai Kendaraan Listrik

Tanggapan sumbang juga datang dari Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel. Ia menilai, pemerintah seharusnya fokus membangun pemerataan ekonomi, menanggulangi kemiskinan.

Serta memperkuat sektor pertanian, perikanan, dan pangan. Dibanding subsidi untuk kendaraan listrik, hal tersebut dipandang lebih perlu.

Pun begitu, tanggapan dari fraksi PDIP. Meski sebagai koalisi Pemerintah, namun pandangan fraksi PDIP menyarankan Pemerintah lebih memperhatikan ekonomi kerakyatan.

Hal ini diutarakan oleh Masinton Pasaribu mewakili fraksi partai PDIP di DPRRI.