Indonesia pun terus meratifikasi perjanjian COP21, yang tertuang pada UU No 16/2016, tentang Pengesahan Paris Agreement to the UNFCCC.
“Yaitu kesepakatan untuk melakukan usaha ambisius dalam kerangka memitigasi emisi GRK, agar pada 2100 kenaikan suhu atmosfer global tidak melebihi 1,5°C,”
“Yang salah satunya menerapkan berbagai upaya mitigasi dengan kombinasi penurunan (reduction) dan penyarapan (removal) emisi GRK,” bebernya lagi.
Puput mengatakan dengan mengelola ekonomi rendah carbon, akan terjadi integrasi antara mitigasi krisis iklim.
Sekaligus menangkap peluang ekonomi hijau dengan keniscayaan menjalankan ekonomi zero carbon.
Baca Juga: Dikritik Anies? Moeldoko Bakal Evaluasi Subsidi Kendaraan Listrik
“Dengan regulasi yang ada, dan langkah-langkah teknis yang telah dilaksanakan. Seperti pengoperasian e-Bus pada Bus Rapid Transit oleh Trans Jakarta,”
“Lalu penggunaan sepeda motor listrik dan mobil listrik adalah langkah maju menggeser alat transportasi kotor,” ucap Puput.