Syarat Penerima Subdisi Motor Listrik Mau Dibebaskan, Semua Bisa Kebagian

Ferdian - Selasa, 6 Juni 2023 | 19:20 WIB

Aturan tentang subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebaiknya harus segera disahkan. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah bakal bebaskan syarat subsidi motor listrik.

Yang sebelumnya ditujukan bagi kelompok tidak mampu rencananya akan dibuka untuk kalangan umum.

Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Rencana tersebut adalah respons atas perkembangan penyerapan motor listrik di dalam negeri yang lambat walau sudah diberikan subsidi senilai Rp 7 juta.

Sampai 5 Juni 2023, baru 637 unit motor listrik hasil subsidi yang diserap dari target 200.000 unit.

"Kita sudah buka (subsidi motor listrik), melalui aplikasi Sisapira. Tapi ternyata perkembangan tidak signifikan. Sangat lambat pembelian sepeda motor (listrik) itu," katanya dalam diskusi bertaju Ekosistem Menuju Energi Bersih yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian Komunikasi dan Informatika (5/6/2023).

"Jadi apakah perlu bahasanya itu nanti bantuan pemerintah (diganti dari subsidi) sehingga ini bisa digunakan untuk semuanya? Kita sedang evaluasi semua," sambung Moeldoko.

Pastinya, kata Moeldoko lagi, mekanisme penyaluran subsidi untuk pembelian motor listrik nantinya akan lebih sederhana dan praktis, alias tidak ribet.

Kecepatan pencairan dana pun tidak luput dari perhatian, sehingga semua sektor yang berkaitan mendapatkan manfaatnya.

"Subsidi ini diberikan pada diler dan sifatnya restitusi sehingga ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kami evaluasi agar pembayaran bisa dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan," katanya.