Syarat Penerima Subdisi Motor Listrik Mau Dibebaskan, Semua Bisa Kebagian

Ferdian - Selasa, 6 Juni 2023 | 19:20 WIB

Aturan tentang subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta sebaiknya harus segera disahkan. (Ferdian - )

Dalam kesempatan sama, Moeldoko juga menyinggung soal peran perbankan yang membuat pihak swasta menunggu dalam pengadaan fasilitas charging station alias Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Menurutnya, perbankan yang tak memberikan bantuan ke nasabah untuk membeli motor listrik bakal berdampak kepada minimnya SPKLU yang tersedia.

"Isu ketersediaan charging station, swasta juga menunggu. Kalau perbankan tidak memberikan supporting yang kuat untuk leasing pembeli motor, maka orang sulit bergeser. Ini berkaitan bagaimana swasta menyiapkan SPKLU," ujar Moeldoko.

"Kalau motor listrik tidaklah masif, SPKLU juga. Oleh karena itu, perbankan harus memberikan support yang kuat," katanya.

Baca Juga: Ikhlaskan Aja, Mesin Motor Bawaan Habis Dikonversi Ditarik Bengkel dan Dihancurin

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/06/070200715/pemerintah-mau-bebaskan-syarat-penerima-subsidi-motor-listrik