Info Orang Samsat, Urus STNK Hilang Tapi BPKB di Leasing, Siapin Ini Dulu

Ferdian - Rabu, 7 Juni 2023 | 15:30 WIB

Ilustrasi STNK dan BPKB. (Ferdian - )

Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:

1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi

2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)

3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat

4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing

5. Surat keterangan dari leasing

6. Cek fisik kendaraan

Cara pengurusannya:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.

2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.