3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
4. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
5. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.
6. Terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Baca Juga: Ga Ada KTP Asli Saat Perpanjang STNK, Ikut Saran Pak Polisi Langsung Beres