Otomotifnet.com - Muncul info bikin geger soal biaya bikin SIM C sampai B II Umum.
Karena ditarik biaya mulai Rp 400 ribu sampai Rp 1,6 juta.
Rincian dari info yang beredar di media sosial itu menyebut, pembuatan SIM C Rp 400 ribu.
SIM A dikenakan Rp 600 ribu, SIM B I Umum Rp 1,2 juta dan SIM B II Umum Rp 1,6 juta.
Melihat informasi itu, bu Polwan lewat Divisi Humas Polri kasih paham kebenarannya.
Polri memastikan, unggahan viral sosmed biaya SIM mencapai Rp 1,6 juta hoaks.
"Berdasarkan hasil komunikasi dengan Kasubdit SIM Korlantas Polri, informasi tersebut hoaks alias tidak benar adanya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat dihubungi, (9/6/23).
Dihubungi terpisah, Kasbudit SIM Korlantas Polri, Kombes Pok Trijulianto Djati Utomo pun mengatakan hal yang sama.
"Hoaks itu, biaya penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Buka Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, belum lama ini menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Dalam telegram itu termaktub bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.
Sehingga untuk penerbitan SIM baru C, CI dan CII pemohon hanya perlu mengeluarkan biaya Rp 100.000.
Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Namun demikian, bila pemohon SIM ingin melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas biayanya Rp 25.000, dan juga ada asuransi sebesar Rp 30.000.
Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 menentukan biaya resmi penerbitan SIM. Pada peraturan tersebut, biaya bikin SIM tak ada yang sampai Rp 500.000.
Berikut detail biaya penerbitan SIM sesuai PP No. 76 Tahun 2020
Biaya Bikin SIM baru
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C: Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM CII: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000
8. SIM D I: Rp 50.000
9. SIM International: Rp 250.000.
Baca Juga: Jangan Bingung Bayar Perpanjang SIM Bisa Sampai 3 Kali Lipat, Ini Hitung-hitungannya