Otomotifnet.com - Polresta Bengkulu meringkus eksekutor petik motor mirip bus AKAP.
Lantaran mereka beraksi lintas Provinsi.
Namun kelicikan mereka berakhir dan kini berujung pakai baju oranye alias tahanan.
Total eksekutor maling motor yang diamankan berjumlah 7 orang.
Mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Dari pelaku yang saat ini diamankan mereka rata-rata adalah eksekutornya," kata Kapolresta Bengkulu, Aris Sulityono.
"Selanjutnya mereka berkoordinasi dengan jaringan yang ada di Empat Lawang, lebih khusus di kecamatan Pasma Air Keruh," sambung Aris.
Dari pengakuan para pelaku, ada yang mengakui mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian.
Namun ada juga yang mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Salah satunya seperti seorang tersangka yang masih berusia 16 tahun dan berstatus sebagai pelajar di Kota Bengkulu.
Ia mengaku dirinya baru pertama kali beraksi karena dalam pengaruh minuman keras.
Dengan ditangkapnya 7 pelaku curanmor tersebut, Polisi akan terus melakukan pengembangan.
"Namun demikian kegiatan dari pada tersangka ini akan terus kita deteksi, sehingga para pelaku ini nanti akan terus kita kembangkan. Diharapkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang belum terungkap akan juga dapat kami ungkap," harap Aris.
Para bandit curanmor tersebut sebagian merupakan komplotan yang ada di Kota Bengkulu, dan sebagian merupakan komplotan yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang.
Dari 7 tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi, 4 orang merupakan komplotan yang ada di Kota Bengkulu.
Sedangkan 3 lainnya merupakan komplotan yang berasal dari Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat di Polsek Ratu Samban, terkait dengan kasus curanmor.
Dari laporan tersebut kemudian pihak kepolisian langsung mengumpulkan bahan keterangan, dan akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka.
Tersangka pertama yaitu seorang pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun di Kota Bengkulu.
Pelajar tersebut ditangkap bersama rekannya berinisial LES (19) di kawasan Pantai Jakat Kota Bengkulu.
Selanjutnya karena laporan Curanmor sudah banyak diterima oleh Polresta Bengkulu, akhirnya Polresta Bengkulu membentuk tim.
Tim terdiri dari anggota Satreskrim Polresta Bengkulu bersama anggota Polsek jajaran yang ada di Kota Bengkulu.
Mulai Polsek Gading Cempaka, Polsek Teluk Segara, Polsek Ratu Samban, Polsek Ratu Agung, Polsek Selebat dan Polsek Kampung Melayu.
Melalui info yang didapat dari 2 tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, Polisi mendapat informasi terkait keberadaan pelaku lain dan keberadaan barang bukti.
Terduga pelaku sebagian masih ada di wilayah Kota Bengkulu, dan sebagian lagi di Kecamatan Pasmah Air Penuh Kabupaten Empat Lawang.
Selanjutnya tim langsung melakukan pencarian pelaku dan barang bukti sampai ke Kabupaten Empat Lawang.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan pihak Polsek Pasma Air Keruh.
Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil mengamankan sejumlah pelaku lainnya, bersama dengan barang bukti.
Selanjutnya para pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Berikut identitas 7 tersangka curanmor tangkapan Polresta Bengkulu:
1. AA (22) warga asal Desa Kepala Curup, Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
2. Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bengkulu, yang masih berusia 16 tahun.
3. LES (19) warga Jl Letda Abu Hanifa, Tengah Padang, Teluk Segara, Kota Bengkulu.
4. RA (22) warga Kecamatan Pasma Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
5. NT (23) warga Kecamatan Pasma Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
6. YAS (22) warga Kecamatan Pasma Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
7. SA (20) seorang pedagang warga Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Baca Juga: Makin Ngawur, Sindikat Maling Motor Kini Rekrut Bocil, Punya Tugas Spesifik