Otomotifnet.com - Sering ditemui pengawal ambulans yang bersikap arogan di jalan raya.
Terkadang mereka membunyikan sirine, memasang strobo sampai memberhentikan kendaraan lain tanpa aturan.
Penggunaan bantuan escort atau pengawalan ambulans ini biasanya dilakukan oleh relawan pemotor.
Pemotor mengawal berada di depan ambulans dan bertugas membuka jalan.
Sayangnya kadang sering memberhentikan motor atau mobil sembarangan.
Suara sirine meraung-raung berusaha menyalip kendaraan agar ambulans bisa lewat.
Apakah keberadaan pengawal ambulans ini resmi?
"Mereka (escort ambulans) itu enggak berhak mengawal. Aturan di dalam Undang-Undang sudah jelas mengatur penggunaan sirine dan strobo. Yang berhak melakukan pengawalan adalah pihak kepolisian," buka Joel D Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat (12/6/2023).
Penggemar motor gede (moge) ini menambahkan penggunaan lampu strobo yang tidak sesuai aturan bisa mengganggu pengguna jalan dan menimbulkan bahaya.
Sebelum menggunakan sirine atau strobo pastikan sudah paham aturan yang berlaku dan menggunakan perangkat dengan bijak.
Sirine dan lampu strobo disebut sebagai lampu isyarat di dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Di dalam UU LLAJ mengatur bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirine untuk kepentingan tertentu.
Joel merinci aturan tersebut sudah diatur pada Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene untuk kepentingan tertentu.
Ditambahkannya, aturan untuk memakai jasa pengawal ambulans tidak terlalu diketahui bagaimana syarat dan caranya.
"Di sini saya tidak terlalu jelas soal bagaimana cara menggunakan jasa pengawal ambulans. Apakah mereka berafiliasi dengan kepolisian atau tidak, yang jelas untuk penggunaan sirine dan strobo tidak dibenarkan digunakan kelompok atau relawan di luar kepolisian dan instansi lain," tambahnya.
Sementara itu dikutip dari hukumonline.com, Penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan diatur secara terbatas, dalam artian tidak semua kendaraan bisa dipasang dengan aksesoris tersebut terutama kendaraan sipil yang tidak memiliki urgensi.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 dan Pasal 135 kendaraan yang menggunakan sirine, strobo, dan rotator hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang mendapatkan hak saja.
Lebih lanjut sudah ada aturan mengenai penggunaan sirine dan strobo bagi kendaraan, hal tersebut dituangkan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).
Pasal tersebut menyatakan kendaraan yang boleh menggunakan sirine dan strobo, yaitu:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kemudian, dalam Pasal 134 dijelaskan ada 7 golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan sirine dan strobo yang wajib didahulukan, di antaranya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adanya regulasi tersebut, maka pelanggar yang menggunakan sirine dan strobo pada kendaraan yang tidak sesuai fungsinya akan dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.
Jerat pidana kendaraan sipil yang menggunakan sirine dan strobo tertuang dalam pasal tersebut.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu rupiah.
Baca Juga: Bumper Belakang Ambulans Disabet Ayla Merah, Mayat dan Keranda Sampai Pindah ke Truk