Aksi Senang-senang Bule Bawa Angkot di Bali Berakhir Ngenes, Ditendang Paksa Balik ke Negara Asal

Irsyaad W - Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:30 WIB

Bule yang viral bawa angkot sambil gendong papan seluncur di Bali akhirnya tertangkap Polisi, ditilang dan berakhir dideportasi (Irsyaad W - )

Selanjutnya, barulah saat tiba di Selatan Patung Tahura, angkot biru tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dan diberhentikan.

"Polisi lalu mengecek angkot tersebut, nsetelah dicocokan dengan mobil angkot yang pernah Viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT termasuk pengemudinya WNA," ungkapnya.

Pengemudi angkot tersebut lalu disuruh turun untuk dilakukan pengecekan surat-surat termasuk identitas pengemudi.

Saat dintrogasi lebih lanjut, WNA itu pun mengaku angkot yang ia bawa adalah milik temannya.

"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya, karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga personil melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," jelas Sukadi.

Tribun-Bali.com/Istimewa
Angkot biru yang viral dibawa bule asal Amerika Serikat untuk keliling di Bali akhirnya ditangkap Polisi

Tindakan penilangan pun dilakukan atas pasal 280(1),281(1) dan 288(1).

Angkot Suzuki Carry tersebut diamankan karena SIM A umum tidak dimiliki oleh bule, sedangkan SIM A dan C yang ada.

Karena tak sesuai dengan peruntukan maka bule tersebut terpaksa ditilang.

Setelah diberi sanksi tilang, bule tersebut juga diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, (14/6/23).

Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal, diketahui WNA tersebut berinisial JBM (35), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.

"Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan, dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.

Tribun-Bali.com/Istimewa
JBM (35) bule viral bawa angkot di Bali dideportasi kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke negara asalnya Amerika Serikat

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan, segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari," beber Tedy.

"Ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Tedy.

Hal ini merupakan bentuk sinergitas, dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BALI UNDERCOVER ???? UNGKAP FAKTA (@jeg.bali_)

Baca Juga: Bule AS Caper di Bali, Berani Duduki dan Rusak Kap Mesin Suzuki Grand Vitara Perwira Polisi

Sumber: https://bali.tribunnews.com/2023/06/13/viral-wna-as-ditilang-karena-jadi-sopir-angkot-di-bali-akui-mobil-hasil-meminjam-milik-teman dan https://bali.tribunnews.com/2023/06/15/kantor-imigrasi-denpasar-segera-deportasi-bule-yang-kendarai-angkot