Otomotifnet.com - Belakangan viral aksi seorang bule bawa angkot di Bali.
Wara-wiri ke lokasi wisata sambil ngangkut papan surfing di bagian atap.
Namun aksi senang-senang bule asal Amerika Serikat itu berakhir ngenes.
Warga Negara Asing (WNA) inisial JBM itu ditendang paksa balik ke negara asalnya.
Ini setelah JBM ditilang Polisi saat kedapatan bawa angkot pelat kuning.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukad penilangan terjadi ketika anggota Polresta Denpasar sedang melakukan tugas mengatur lalu lintas di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali.
Saat itulah para petugas melihat angkot viral yang dibawa bule tersebut.
Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani lalu langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.
"Setibanya di Simpang Dewa Ruci personil kehilangan jejak, selanjutnya Kasatlantas, melalui HT membagi personil ada yang mengarah menunju Sanggaran/Sanur dan ada yang mengarah ke Pos Tahura/arah Bundaran Patung Kuda," papar Sukadi.
Selanjutnya, barulah saat tiba di Selatan Patung Tahura, angkot biru tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dan diberhentikan.
"Polisi lalu mengecek angkot tersebut, nsetelah dicocokan dengan mobil angkot yang pernah Viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT termasuk pengemudinya WNA," ungkapnya.
Pengemudi angkot tersebut lalu disuruh turun untuk dilakukan pengecekan surat-surat termasuk identitas pengemudi.
Saat dintrogasi lebih lanjut, WNA itu pun mengaku angkot yang ia bawa adalah milik temannya.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya, karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga personil melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," jelas Sukadi.
Tindakan penilangan pun dilakukan atas pasal 280(1),281(1) dan 288(1).
Angkot Suzuki Carry tersebut diamankan karena SIM A umum tidak dimiliki oleh bule, sedangkan SIM A dan C yang ada.
Karena tak sesuai dengan peruntukan maka bule tersebut terpaksa ditilang.
Setelah diberi sanksi tilang, bule tersebut juga diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, (14/6/23).
Setelah dilakukan serah terima dan pemeriksaan awal, diketahui WNA tersebut berinisial JBM (35), berkewarganegaraan Amerika Serikat, berjenis kelamin laki-laki, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing.
"Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan, dan sudah diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan, segera kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian yang rencananya akan kami laksanakan hari," beber Tedy.
"Ini sesuai Pasal 75 Ayat 2 Huruf f UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ungkap Tedy.
Hal ini merupakan bentuk sinergitas, dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh BALI UNDERCOVER ???? UNGKAP FAKTA (@jeg.bali_)
Baca Juga: Bule AS Caper di Bali, Berani Duduki dan Rusak Kap Mesin Suzuki Grand Vitara Perwira Polisi
Sumber: https://bali.tribunnews.com/2023/06/13/viral-wna-as-ditilang-karena-jadi-sopir-angkot-di-bali-akui-mobil-hasil-meminjam-milik-teman dan https://bali.tribunnews.com/2023/06/15/kantor-imigrasi-denpasar-segera-deportasi-bule-yang-kendarai-angkot