Otomotifnet.com - Korlantas Polri menerbitkan syarat baru untuk bikin Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seolah dipersulit, ke depan pemohon wajib tunjukan sertifikat khusus dari sekolah mengemudi.
Aturan baru soal SIM terbit lewat Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan soal kewajiban pemohon SIM untuk melampirkan bukti ikut pelatihan mengemudi sebagaimana yang termaktub di dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, sudah diundangkan sejak 17 Februari 2023.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora mengatakan, lampiran fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi bakal menjadi persyaratan administrasi penerbitan SIM.
"Di Perpol 2 Tahun 2023 perubahan dari Perpol 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM itu sudah diatur pasal 9 ayat 1 angka 3, angka 3 ini menyebutkan wajib melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi dari pelatihan yang terakreditasi," ujar Tora di Cikarang, (15/6/23).
"Masih pasal 9 ayat 1 di angka 3A, bagi yang belajar sendiri ini wajib melampirkan hasil verifikasi," kata dia.
Menurutnya, verifikasi kompetensi mengemudi ini diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
Persyaratan ini dikhususkan bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.
"Tapi untuk pelaksanaan, kita masih rumuskan nanti akan diinformasi lebih lanjut. Sudah kita siapkan semua perangkat-perangkatnya," ucap Tora.
Ketika ditanya apakah aturan ini akan efektif berlaku pada tahun 2023, Tora belum bisa memastikan, karena persiapannya dilakukan lintas direktorat.
"Kalau regulasi administrasi-kan kewenangan Direktur Regident, Kasubdit SIM. Kalau kami menyiapkan pelatihan mengemudi dan sertifikasi kompetensi untuk menunggu regulasi dari SIM berlaku," tandas Tora.
Baca Juga: Perpanjang SIM Ga Harus Balik ke Daerah Asal, Syarat Gampang Banget