Otomotifnet.com - SPBU Ngalangon milik Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah terbukti curang.
Mereka melayani pembelian Solar Subsidi menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
Kecurangan ini terungkap dari sidak yang dilakukan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Atas kasus ini, 3 pegawai SPBU Nglangon mesti tanggung sanksi cukup menyedihkan.
Direktur Perumda Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen, Supriyadi ungkap jenis sanksi yang diterima.
Ketiga pegawai SPBU tersebut diskors 3 bulan tanpa diberi gaji sama sekali.
"Pembinaan sudah kita lakukan kepada manajemen dan karyawan, ada 3 karyawan kita beri sanksi skors selama 3 bulan secara bertahap," ujar dia, (16/6/23).
Tiga karyawan tersebut juga tidak mendapat hak apapun, termasuk gaji selama menjalani masa skorsing itu.
"Tidak digaji, tidak dapat hak apapun, juga tidak dipecat karena ada aturan pemberian SP 1, SP 2 dan seterusnya," ucap dia.
Ketiga karyawan tersebut juga diminta untuk membuat pakta integritas, apabila kecurangan tersebut diulangi lagi, maka pihaknya meminta agar karyawan tersebut mengundurkan diri.