Otomotifnet.com - Korlantas Polri menambahkan syarat baru untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Yakni wajib punya sertifkat mengemudi dari Lembaga Kursus Mengemudi terakreditasi.
Lantas bagaimana solusi bagi sopir yang sudah punya SIM sejak dulu sebelum aturan dibuat?
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, sertifikat mengemudi tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.
Mengingat saat ini pembuatan SIM di Indonesia sangatlah mudah.
"Di Indonesia Rp 100.000 bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak dari kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, (20/6/23).
Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.
Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan sejak 17 Februari 2023.