Pengurusan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Solusi Jika Cuma Perpanjang Begini

Irsyaad W - Rabu, 21 Juni 2023 | 16:20 WIB

Sertifikat mengemudi syarat bikin SIM, bagaimana yang hanya perpanjang (Irsyaad W - )

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya, pemohon SIM juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Lalu bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi alias belajar sendiri dalam aturan tersebut dijelaskan.

Disebutkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Ilustrasi ujian praktik SIM A menggunakan sistem e-Drives

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," ucap dia.

Sementara itu bagi pemohon SIM yang belajar sendiri sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 3a, maka harus memiliki surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.