Pengurusan SIM Wajib Punya Sertifikat Mengemudi, Solusi Jika Cuma Perpanjang Begini

Irsyaad W - Rabu, 21 Juni 2023 | 16:20 WIB

Sertifikat mengemudi syarat bikin SIM, bagaimana yang hanya perpanjang (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Korlantas Polri menambahkan syarat baru untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Yakni wajib punya sertifkat mengemudi dari Lembaga Kursus Mengemudi terakreditasi.

Lantas bagaimana solusi bagi sopir yang sudah punya SIM sejak dulu sebelum aturan dibuat?

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, sertifikat mengemudi tersebut sebagai upaya meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Mengingat saat ini pembuatan SIM di Indonesia sangatlah mudah.

"Di Indonesia Rp 100.000 bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak dari kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian," kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, (20/6/23).

Oleh sebab itu, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi.

Live Facebook MOTOR Plus
Proses foto SIM pada zona identifikasi di Satpas SIM Polres Metro Bekasi ada dua pilihan background biru dan putih.

Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, tapi belum diterapkan.

Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan sejak 17 Februari 2023.

Pasal 9 ayat (1) angka 3 Perpol tersebut mengatur, pemohon wajib melampirkan fotokopi beserta memperlihatkan sertifikat asli pelatihan mengemudi dari lembaga terakreditasi.

Selanjutnya, pemohon SIM juga harus melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Lalu bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi alias belajar sendiri dalam aturan tersebut dijelaskan.

Disebutkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi itu diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Nantinya, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri.

Yusri menerangkan, sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi hanya berlaku bagi pemohon pembuatan SIM untuk pertama kali.

dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
Ilustrasi ujian praktik SIM A menggunakan sistem e-Drives

Selanjutnya, saat pengendara akan melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu kembali menyertakan bukti telah mengikuti sekolah mengemudi.

"Oh (perpanjangan) tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM) harus sekolah dulu, orang mau pintar kan harus belajar dulu," ucap dia.

Sementara itu bagi pemohon SIM yang belajar sendiri sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 3a, maka harus memiliki surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.

"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelasnya.

Menurut Yusri, kewajiban melampirkan sertifikasi itu dibuat agar pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas.

Ditambah lagi, etika berkendara di jalan juga minim.

Dengan keberadaan sertifikat dari sekolah mengemudi diharapkan juga bisa meminimalisir pelanggaran lalu lintas.

Sertifikat mengemudi bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Dari sisi administrasi, berikut persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;

3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;

5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Baca Juga: Buat SIM Baru Ditolak Kalau Ga Bawa Sertifikat Ini, Berlaku Buat Perpanjang Juga?

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2023/06/20/sekarang-bikin-sim-harus-punya-sertifikat-mengemudi-gini-nasib-yang-belajar-nyetir-sendiri?page=all