Kata Pak Polisi, Bikin SIM Ga Wajib Kursus Mengemudi Biar Dapat Sertifikat, Ini Caranya

Ferdian - Kamis, 22 Juni 2023 | 07:10 WIB

ilustrasi SIM (Ferdian - )

Sebab, sebelumnya sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Dalam poin 3 itu berbunyi, "fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan".

Selain itu, ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca Juga: Bukan Tipu-tipu, Ini Tips Biar Bikin SIM Lebih Murah, Ngirit Rp 50 Ribu

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223817866/ingat-gak-wajib-pelatihan-mengemudi-pemohon-sim-cukup-lakukan-ini?page=2