Kriteria Sekolah Mengemudi Terakreditasi, Wajib Penuhi Syarat-syarat Berikut

Irsyaad W - Kamis, 22 Juni 2023 | 09:30 WIB

Toyota Raize 1.2 jadi mobil praktik sekolah mengemudi di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Sertifikat mengemudi jadi syarat baru pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penerbitnya sekolah atau lembaga kursus mengemudi terakreditasi.

Jadi sekolah mengemudi terakreditasi memiliki beberapa kriteria dengan syarat-syarat yang wajib dipenuhi.

Persyaratan bagi sekolah mengemudi tersebut disusun oleh Korlantas Polri.

Tentunya, lembaga tersebut harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri.

Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan atau sekolah mengemudi tidak akan diterbitkan Polri, namun diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi Pelatihan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementrian Tenagakerja RI," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, (19/6/23).

Adapun sekolah mengemudi yang terakreditasi juga harus memenuhi persyaratan teknis di bawah ini:

1. Persyaratan administrasi kelembagaan;

2. Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;