Otomotifnet.com - Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib terdaftar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Syarat baru ini diterbitkan oleh Korlantas Polri.
Lantas kapan syarat baru ini berlaku? Salah satu petinggi Polisi pun beri penjelasan.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, saat ini masih belum berlaku.
"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan," kata Nurul saat dikonfirmasi Kamis (22/6/2023).
Mengenai ketentuan syarat baru bikin SIM tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lebih lanjut, menurut Nurul, ketentuan itu akan efektif berlaku saat sistem antara Korlantas Polri dengan sistem JKN sudah terintegrasi.
"Sampai sistemnya terintegrasi," ujar Nurul.
Diketahui, ketentuan pemohon SIM harus melampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a poin nomor 5a Perpol Nomor 5 Tahun 2021.