Otomotifnet.com - Pelat nomor khusus dan rahasia di Indonesia di antaranya memiliki kode huruf belakang RF.
Namun mulai Oktober 2023, pelat nomor RF dan kawan-kawan (dkk) bakal sudah gak berwibawa lagi di jalan.
Sebab kode pelat nomor khusus dan rahasia sudah diganti oleh Korlantas Polri.
Bahkan izin mengeluarkan pelat nomor RF sudah dihentikan sejak Oktober 2022 lalu.
Tindakan ini dilakukan karena banyaknya penyalahgunaan yang dilakukan pengendara menggunakan pelat tersebut.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan adanya laporan ini membuat pihaknya melakukan evaluasi terhadap nomor ini.
Menurut Yusri, untuk nomor khusus secara aturan dapat diberikan kepada pejabat di pemerintahan, kepolisian dan TNI.
"Mereka yang mendapatkan nomor khusus ini ada kriterianya, yakni pejabat eselon 1 dan 2," tegas Yusri.
Nomor khusus ini dahulu ditandai dengan angka 1 dan huruf belakang RF semisal RFS, RFP, RFD dan lainnya.
"Jika ada nomor polisi yang menggunakan nomor di atas dengan masa berlaku November 2023, bisa dipastikan nomor palsu, karena sejak tahun lalu sudah kami stop," bilangnya.