Jadi, per November 2023 nanti menurut Yusri, tidak ada lagi pelat nomor belakang RF.
Meski nomor khusus, namun penggunanya tetap harus taat aturan.
"Tidak boleh melanggar lampu merah, menerobos busway. Kalau ketahuan, kami akan tarik kembali nomornya," bilang Yusri.
Prosedur untuk mendapatkan nomor ini diajukan dari masing-masing inspektorat jendral Kementerian kepada Kabagintelkan.
"Untuk nomor khusus ini nantinya akan dimulai huruf Z dan angka 1," bilang Yusri.
Misal untuk Kepolisian adalah ZP, untuk Angkatan Darat ZD.
Baca Juga: Polisi Cari 7 Model Pelat Nomor Ini, Denda Setengah Juta dan Kurungan 2 Bulan Melambai
Sumber: https://www.gridoto.com/read/223819404/nomor-dewa-rf-per-oktober-2023-sudah-tidak-ada-ini-gantinya