Bikin Baru dan Perpanjang SIM Bakal Pakai Face Recognition, Sayonara Calo dan Pungli

Ferdian - Minggu, 25 Juni 2023 | 17:30 WIB

Ujian praktek SIM di Satpas 1220 Polres Metro Bekasi Kota (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Diperkenalkan baru-baru ini, teknologi Face Recognition atau pengenalan wajah saat proses pembuatan baru atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi)

Teknologi ini rencananya akan diberlakukan di beberapa Satpas SIM.

Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari aksi pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan SIM baru.

Terlebih, dalam praktiknya, banyak calo yang beraksi dalam pembuatan SIM ini.

"Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti pungutan liar dalam melayani masyarakat. Aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini (23/6/2023).

Menanggapi pernyataan itu Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mendukung adanya teknologi Face Recognition tersebut.

"Apabila metode ini dapat dilaksanakan merupakan satu langkah lebih maju untuk memperkuat dan mengembangan sistem E-TLE ( Electronic Traffic Law Enforcement)," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini saat dikonfirmasi (25/6/2023).

Menurutnya, di beberapa titik lemah sistem E-TLE antara lain adalah belum mampu mendeteksi pelanggaran bagi pengguna jalan yang belum memiliki SIM.

Sesuai Undang - Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2023 Pasal 1 angka 23 bahwa Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat izin mengemudi.

"Secara tersurat bahwa jelas bahwa orang tidak memiliki SIM tidak boleh mengemudikan kendaraan. Jadi mereka yang tidak memiliki SIM kemudian dengan sengaja atau nekad mengemudikan ranmor termasuk pelanggaran berat," tuturnya.

Lain halnya dengan Pasal 281 mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagai mana dimaksud dalam Pasal 77 ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.

Ia menjelaskan, upaya Polri akan menerapkan fitur pengenalan wajah dalam pembuatan dan perpanjangan SIM merupakan langkah maju untuk memperkuat dan mengembangkan sistem penegakan hukum sistem E-TLE.

"Dengan fitur tersebut akan terekam pada data base SIM yang kemudian akan akan dikoneksikan dgn sistem E-TLE. Dengan terkoneksinya Data base SIM dengan fitur pada CCTV E-TLE diharapkan dapat mendeteksi pelanggaran Pengguna jalan yang tidak memiliki SIM," ucapnya.

Baca Juga: KTP Hilang, Bayar Pajak Kendaraan Ga Bisa Pakai SIM, Gantinya Bawa Suket

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223821726/hindari-calo-kedepan-perpanjang-dan-buat-sim-baru-harus-lewat-alat-ini