Otomotifnet.com - Pembatasan operasional Truk angkutan barang selama libur panjang hari raya Idul Adha 2023 mendapat teriakan alias kritikan.
Kebijakan tersebut dikritik oleh para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
Sebelumnya, keputusan ini sendiri dikeluarkan oleh Direktoral Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
Wakil sekretaris Jenderal DPP Atrindo, Agus Pratikno mengungkapkan, larangan operasional angkutan barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha.
"Surat Keputusan Bersama yang berisikan kebijakan pengaturan lalu lintas di beberapa ruas jalan utama, yang dikuatirkan menimbulkan kemacetan panjang bagi masyarakat yang ingin menikmati liburan seakan menjadi fokus utama pemerintah," kata Agus melalui keteranganya (25/6/2023)
Ia menjelaskan, bahwa selama ini kesuksesan hanya dilihat secara kaca mata kuda saja bahwa masyarakat dapat mengakses jalan tanpa adanya kemacetan atau gangguan.
Bahkan lanjut Agus, setelah masa Pandemi terlewati, masyarakat akan berbondong-bondong berlibur atau hanya sekedar berbelanja dengan menikmati akses jalan yang lancar tanpa gangguan sehingga perputaran uang akan mendongkrak roda ekonomi.
"Seakan mengacuhkan dampak ekonomi lain pada sektor dunia usaha atau pabrikan," ucapnya.
Tercatat pasca lebaran tahun 2022, kedua instansi terkait selalu membuat keputusan larangan bagi operasional truk angkutan barang sumbu tertentu yang notabene truk angkutan barang adalah menjadi salah satu bagian penting dalam sebuah rangkaian sistem logistik.
Dengan dalih bahwa truk pengangkut barang menjadi penyebab utama kemacetan dan pemicu terjadinya kecelakaan, seakan pemerintah lupa bahwa dunia angkutan barang bukan hanya masalah kendaraan mengakut barang dari dan ke tujuan dalam negeri saja.