"Banyak para pelaku bisnis lain terhambat dengan adanya kebijakan larangan truk barang sumbu tertentu tersebut selama masa libur panjang cuti bersama, seperti truk pengangkut peti kemas dan lainnya.
Ia meminta Pemerintah khususnya Direktorat Perhubungan Darat dan Korp Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, seharusnya mempertimbangkan efek dari Surat Keputusan Bersama yang dibuat bagi sektor dunia usaha angkutan barang.
"Dengan pembatasan yang dilakukan tentunya akan sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha angkutan barang. Para pengusaha harus menanggung kerugian sangat besar dengan tidak dapat beroperasinya truk sumbu tertentu," tuturnya.
Pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal disebabkan hari kerja efektif yang hilang, tentunya tidak akan dapat menutup beban biaya bulanan seperti biaya bunga pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur cuti bersama.
Para pekerja di dunia angkutan barang seperti pengemudi dan tenaga bongkar muat tentu sangat terdampak langsung karena penghasilan mereka yang rata-rata dibayarkan secara harian berdasarkan pekerjaan harus menerima kenyataan bahwa aktivitas mereka dilarang oleh pemerintah.
Pemerintah dalam hal ini kedua stakeholder terkait dunia perhubungan seharusnya paham dan lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan libur panjang cuti bersama.
"Sebelum memutuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang hendaknya mengundang semua pihak terkait baik para pelaku usaha, pabrikan dan semua asosiasi yang berkepentingan," tutupnya.
Baca Juga: Jalan Tol dan Non Tol Ini Tak Boleh Dilewati Truk Barang, Berlaku Saat Arus Balik