Otomotifnet.com - Ada 3 sebab pengemudi bisa dihukum bayar tarif tol 2 kali lipat jarak terjauh.
Jika mengalaminya, jangan buru-buru ngomel, baiknya instropeksi dan sadari kesalahan.
Aturan mengenai denda jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.
Soal dendanya, tercantum dalam Pasal 86 PP tersebut.
Selain besaran denda, regulasi ini juga mengatur jenis-jenis pelanggaran atau perilaku pengguna jalan tol yang bisa dikenai denda.
Pada pasal 86, pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Pengguna tol wajib membayar denda sebesar 2 kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika memenuhi beberapa ketentuan.
Berikut tiga jenis pelanggaran yang dihukum bayar dua kali lipat tarif terjauh:
1. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol (putar balik di tengah jalan tol).
Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi ke pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:
- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol
- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol
Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung.
Baca Juga: Jangan Tiru Sopir Toyota Calya Buta Aturan Ini, Pasti Kena Denda Dua Kali Lipat Tarif Tol Terjauh