SIM Rusak Masih Boleh Ditunjukkan Ke Polisi Saat Dirazia, Model Begini Yang Gak Boleh

Ferdian - Sabtu, 1 Juli 2023 | 13:30 WIB

Ilustrasi SIM (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Lupa tidak membawa bahkan sampai tidak punya SIM saat berkendara di jalan raya tentunya akan dijerat denda tilang.

Tapi bagaimana kalau membawa tapi SIM rusak, seperti patah atau ada baretan, apa masih berlaku?

Jangan khawatir, karena SIM rusak masih bisa digunakan dan masih dianggap sebagai bukti kompetensi berkendara yang sah.

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, tentunya ada beberapa poin catatan yang harus diperhatikan.

“SIM masih bisa dipakai, selama kerusakannya ringan tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identifikasi lainnya,” ujarnya, belum lama ini.

Aan mengatakan, kerusakan minor seperti baretan halus, patah sedikit di ujung atau bengkok masih dianggap sebagai kerusakan ringan dan bisa dimaklumi.

SIM yang sudah dianggap tidak layak pakai adalah yang kerusakannya sudah berat, seperti penuh lecet, terbakar, atau luntur.

Hal ini bisa membuat data sulit terbaca.

“Data identitas di SIM kan banyak sekali. Kalau kerusakannya sudah parah, data itu bisa tidak terbaca, jadi sebaiknya mengajukan pembuatan SIM baru,” kata Aan.

Jika pengendara tetap memaksakan memakai SIM yang kategorinya rusak berat, Polisi bisa memberlakukan tilang atas dasar data penting sudah tidak bisa lagi terbaca.

Baca Juga: Kegelisahan Penderita Buta Warna Bisa Bikin SIM atau Tidak Terjawab, Masih Ada Toleransi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/30/124200715/sim-rusak-masih-boleh-dipakai-tapi-ada-syaratnya