"Untuk dijual kepada pelaku industri yang berada di Kabupaten Situbondo, Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya di luar Kabupaten Jember," urai Tanto.
Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka perempuan ini, Tanto memprediksi lebih besar dari tersangka Hanafi.
Sebab wanita tersebut adalah pemilik modal.
"Yang jelas keuntungannya dua kali lipat dari pelaku yang pertama tadi, lebih dari Rp 800 ribu," jelasnya.
Tanto mengatakan modus mereka, dua pelaku ini menggerakkan beberapa orang untuk membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Jember, menggunakan jeriken.
"Karena dijual secara eceran dengan menggunakan jeriken, biasanya mereka juga memberikan tip kepada operator di SPBU," katanya.
Sementara empat orang yang ditetapkan saksi merupakan suruhan Hanafi untuk mengangkut jeriken BBM yang sudah dibeli dari SPBU.
"Mereka hanya pekerja jasa angkut, BBM dari SPBU menggunakan jeriken, biasanya sekali pengangkutan dua hinga tiga jeriken. Dalam Sekali angkut itu upahnya hanya Rp 20.000," paparnya.
Tanto menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar," ulasnya.