Otomotifnet.com - Pelaku penimbunan dan penjualan solar subsidi di Desa Andongsari Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur terus diburu polisi.
Tersangka utamanya adalah Hanafi (30) dan Ana Sri Purnawati (46).
Namun masih ada pihak-pihak lain yang membantunya,
Kapolsek Ambulu AKP Suhartanto mengungkapkan, Hanafi memperoleh keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu sekali angkut.
"Dalam sekali pengangkutan itu, tersangka paling bawah ini mengambil keuntungan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu," ujarnya (30/6/2023).
Menurutnya, penimbunan BBM secara ilegal di bekas kolam renang tersebut sudah mereka lakoni satu bulan lebih.
Bahkan totalnya ada 30.000 liter solar yang sudah tersangkut.
"Dalam satu bulan itu bisa menampung lebih dari 30.000 liter. Bahkan dalam satu pekan, pengangkutan BBM tersebut bisa dilakukan dua kali. Karena sekali angkut itu minimal ada 5000 liter solar yang sudah tertampung," kata pria yang akrab disapa Tanto ini.
Pengangkutan BBM tersebut dilakukan oleh Ana menggunakan truk tangki.
Sebab, pelaku tersebut merupakan pemodal yang berasal dari Kabupaten Nganjuk.
"Untuk dijual kepada pelaku industri yang berada di Kabupaten Situbondo, Sidoarjo dan beberapa daerah lainnya di luar Kabupaten Jember," urai Tanto.
Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka perempuan ini, Tanto memprediksi lebih besar dari tersangka Hanafi.
Sebab wanita tersebut adalah pemilik modal.
"Yang jelas keuntungannya dua kali lipat dari pelaku yang pertama tadi, lebih dari Rp 800 ribu," jelasnya.
Tanto mengatakan modus mereka, dua pelaku ini menggerakkan beberapa orang untuk membeli BBM jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Jember, menggunakan jeriken.
"Karena dijual secara eceran dengan menggunakan jeriken, biasanya mereka juga memberikan tip kepada operator di SPBU," katanya.
Sementara empat orang yang ditetapkan saksi merupakan suruhan Hanafi untuk mengangkut jeriken BBM yang sudah dibeli dari SPBU.
"Mereka hanya pekerja jasa angkut, BBM dari SPBU menggunakan jeriken, biasanya sekali pengangkutan dua hinga tiga jeriken. Dalam Sekali angkut itu upahnya hanya Rp 20.000," paparnya.
Tanto menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar," ulasnya.
Penahanan dua tersangka penimbunan BBM ini dibedakan.
Ana ditahan di Rumah Tahanan Polres Jember, sementara Hanafi sekarang berada di Mapolsek Ambulu.
Kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar itu terungkap setelah adanya info dari masyarakat pada 22 Juni 2023.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Ditemukan lima orang ini membawa BBM menggunakan motor menuju bekas kolam renang itu pada pukul 04.00 wib pada 23 Juni 2023
Masing-masing motor membawa dua jeriken. Satu barang tersebut itu memiliki kapasitas sebanyak 35 liter.
Selain itu, di Tempat Kejadian Perkara tersebut, polisi juga menemukan tandon air berwarna putih berisi 2 ribu liter solar bersubsidi.
Bahkan di luar ruangan terdapat satu unit truk tangki warna biru putih.
Baca Juga: Beli Solar Subsidi Sudah Full Pakai QR Code, Pertalite Belum Mulai-mulai?