Ngerinya Detik-detik Mobilio Isi Pasutri Ditebas Kereta Api, Terseret dan Terpental

Ferdian - Senin, 3 Juli 2023 | 15:00 WIB

Detik-detik video Honda Mobilio berisi pasangan suami istri mental dan terseret kereta api (Ferdian - )

"Berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, pada saat akan melintas di JPL 20 tersebut, masinis sudah melakukan tugasnya dengan membunyikan klakson atau suling lokomotif berkali-kali," ujarnya (30/6/2023).

"Sesaat sebelum melintas tiba-tiba ada mobil masuk di jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung menemper Lokomotif KA sritanjung," tambahnya.

Anwar mengungkapkan, akibat kejadian tersebut, Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti tangga dan alat perangkai.

Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana, KA tersebut dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.

"Kereta api kembali berangkat dari lokasi mengalami kelambatan 12 menit. Sedangkan mobil yang menemper kereta api juga mengalami kerusakan," ungkap Anwar.

Sementara itu, ia mengatakan, untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pelanggan sampai tujuan, di Stasiun Jember lokomotif KA Sritanjung dilakukan pergantian, Lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11.

Dampaknya KA Sritanjung yang berangkat dari Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit.

Anwar menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kendati demikian, pengemudi mobil tersebut mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke rumah sakit.

"Info dari teman-teman di lapangan, pengemudi dan penumpang Mobilio mengalami luka-luka saat dievakuasi oleh warga dan petugas ke RSU Yasmin Banyuwangi," jelasnya.

Sementara itu, terkait mobil yang tertabrak kereta api, Anwar menyampaikan bahwa KAI tidak akan memberikan ganti rugi.

"Dari KAI tidak akan memberikan ganti rugi. Sedangkan kerugian yang dialami oleh KAI, nanti akan kita serahkan ke kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 huruf (b) yang disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.

“KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga untuk berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang akan melintas, setelah dipastikan aman baru melintas,” jelas Anwar.

@masdhaang26_ sebuah minibus tertabrak kereta api di Kalipuro banyuwangi #mobilditabrakkeretaapi #kecelakaankeretamobil #klatak #kecelakaandibanyuwangi #pelanpelanpaksupir ♬ suara asli - Mas dhaang

Baca Juga: Mobilio Tersungkur Bonyok di Semak-semak, Warga Kasih Kode Tapi Gagal, Kereta Maju Terus

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/07/01/pasutri-dihempas-kereta-melintas-di-banyuwangi-mobil-terpental-3-meter-detik-detik-laka-viral?page=all&_ga=2.210693394.68047033.1688361204-1524986421.1666366894