Otomotifnet.com - Seva memperkuat layanan dengan memberikan kemudahan pengurusan surat kendaraan secara online bagi konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tanpa ribet.
Melalui website seva.id, konsumen bisa membayarkan pajak dan pengurusan surat kendaraan secara online.
Meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, dan sebagainya terkait surat-surat kendaraan.
Cukup mengisi data kelengkapan surat, website Seva terintegrasi dengan sistem JumpaPay, yaitu biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya
“Seva berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual,” papar Handoko Liem, CEO Seva (04/07/2023).
Lebih lanjut, pihaknya berharap melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman.
Handoko menambahkan bahwa layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh Seva bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen.
Sehingga konsumen yang membeli mobil baru di Seva dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.
Layanan pengurusan surat yang mampu ditangani Seva, mencakup surat kendaraan roda dua dan roda empat, yakni STNK dan BPKB kendaraan baru baru milik Perorangan ataupun Perusahaan.
Kemudian perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan serta Perusahaan.