Urus Surat Kendaraan Se-Jadetabek Tanpa Ribet, Bisa Lewat Online Seva

Harryt MR - Selasa, 4 Juli 2023 | 14:30 WIB

Melalui website seva.id, konsumen bisa membayarkan pajak dan pengurusan surat kendaraan secara online (Harryt MR - )

Dilanjut Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan juga Perusahaan. blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

Lalu Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Termasuk Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).

Nah tata cara pengurusan surat kendaraan melalui website Seva. Diawali dengan klik banner Layanan Surat Kendaraan.

Berikutnya masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".

Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKB yang akan diunggah sebagai persyaratan.

Baca Juga: Promo Beli Mobil di SEVA Dapat Asuransi dan Gratis Angsuran Pertama

Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.

Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim Seva akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.

Lakukan transaksi dan partner kurir Seva akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.

Setelah itu biarkan tim Seva yang mengurus!