Otomotifnet.com - Seva memperkuat layanan dengan memberikan kemudahan pengurusan surat kendaraan secara online bagi konsumen di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi) tanpa ribet.
Melalui website seva.id, konsumen bisa membayarkan pajak dan pengurusan surat kendaraan secara online.
Meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, dan sebagainya terkait surat-surat kendaraan.
Cukup mengisi data kelengkapan surat, website Seva terintegrasi dengan sistem JumpaPay, yaitu biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya
“Seva berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual,” papar Handoko Liem, CEO Seva (04/07/2023).
Lebih lanjut, pihaknya berharap melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman.
Handoko menambahkan bahwa layanan Surat Kendaraan yang dihadirkan oleh Seva bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen.
Sehingga konsumen yang membeli mobil baru di Seva dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.
Layanan pengurusan surat yang mampu ditangani Seva, mencakup surat kendaraan roda dua dan roda empat, yakni STNK dan BPKB kendaraan baru baru milik Perorangan ataupun Perusahaan.
Kemudian perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan serta Perusahaan.
Dilanjut Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan juga Perusahaan. blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.
Lalu Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).
Termasuk Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).
Nah tata cara pengurusan surat kendaraan melalui website Seva. Diawali dengan klik banner Layanan Surat Kendaraan.
Berikutnya masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol "Urus Sekarang".
Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKB yang akan diunggah sebagai persyaratan.
Baca Juga: Promo Beli Mobil di SEVA Dapat Asuransi dan Gratis Angsuran Pertama
Unggah foto atau scan tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim Seva akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
Lakukan transaksi dan partner kurir Seva akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.
Setelah itu biarkan tim Seva yang mengurus!