Mario Dandy Mungkin Gak Sadar, Ini Ancaman Pakai Pelat Nomor Palsu Biar Keren

Ferdian - Rabu, 5 Juli 2023 | 18:00 WIB

Jeep Rubicon yang jadi barang bukti aksi pengeroyokan David. (Ferdian - )

Untuk diketahui, aturan mengenai pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pada Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kemudian, pada Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 menyebutkan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Pelanggarnya dapat dikenakan pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara spesifik mengatur mengenai penipuan.

Baca Juga: Berani-Beraninya Jadi Pemasok Pelat Palsu dan Pistol, Inisial E Dibikin Nyesal Kenal David Koboi Tol Tomang

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/05/121843915/belajar-dari-kasus-mario-dandy-ini-sanksi-jika-pakai-pelat-nomor-palsu