Otomotifnet.com - Ada terobosan baru dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi soal pelat nomor.
Nantinya pemilik kendaraan bisa memakai nama pribadi untuk dijadikan pelat nomor.
Namun ongkos yang dipatok Polisi untuk permintaan itu tak murah.
Pemilik kendaraan mesti bayar setengah miliar alias Rp 500 juta untuk 5 tahun.
Rumusan ini disampaikan Kakorlantas saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, (5/7/23).
Usulan ini akan diperjuangkan demi menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Nomor yang kita ingin perjuangkan untuk menambah PNBP bukan dengan jual RF. Mohon maaf kami menggunakan istilah jual, Pak, selama ini kita terkesan begitu, mengejar target," ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Firman berharap pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan mengenai pelat nomor custom tersebut.
Dia mengatakan, masyarakat yang berani membayar untuk membuat pelat nomor custom menggunakan namanya, maka dipatok biaya Rp 500 juta untuk 5 tahun.
Jenderal bintang 2 Polri ini menegaskan uang tersebut akan masuk ke PNBP nantinya.