Tak hanya itu, pelaku juga membekap wajah korban dengan bantal hingga akhirnya Sumiran tewas.
Setelah korban tewas, kata Wimboko, kedua tersangka membungkus jasad korban dengan karpet yang ada di dalam rumah kontrakan korban.
"Setelah itu jasad korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibuang ke pinggir ruas tol Ngawi-Solo KM 557," jelasnya.
"Selanjutnya tersangka kabur menuju Jambi," jelas Wimboko.
Wimboko menambahkan kedua tersangka dengan Sumiran, warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan itu berkenalan melalui media sosial.
Saat itu kedua tersangka sedang mencari pekerjaan lalu ditawari oleh korban.
Sementara motif pembunuhan beserta kronologi pembunuhan masih didalami.
Terhadap kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Sempat Pinjam NMAX Teman, Mulut Mayat di Kabin Kijang Innova Keluar Cairan Merah