Teka-teki Mayat Tergulung Karpet di Tol Ngawi Terpecahkan, Polisi Sampai Berburu ke Jambi

Irsyaad W - Sabtu, 8 Juli 2023 | 14:40 WIB

Lokasi penemuan mayat tergulung karpet di tol Solo-Ngawi KM 557 (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu geger penemuan mayat tergulung karpet di tol Ngawi, Jawa Timur.

Setelah menjadi teka-teki lama, akhirnya kasus terpecahkan usai Polisi berburu ke Jambi.

Tujuannya menjemput dua pemuda yang ternyata menjadi pelaku pembunuh mayat tersebut.

Kepada polisi, dua tersangka JRP (21) dan AAF (16) mengaku membunuh Sumiran (57) lantaran sakit hati korban tak kunjung mewujudkan janjinya memberi pekerjaan kepada keduanya.

Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko saat menggelar rilis mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah mereka di Provinsi Jambi.

"Keduanya kami tangkap di rumah milik dua tersangka di Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Maringin, Propinsi Jambi," kata Wimboko, (6/7/23).

Sebelum korban tewas, kata Wimboko, sempat terjadi adu mulut antara Sumiran dan kedua tersangka di rumah kontrakan korban di Ponorogo.

Pertengkaran pecah lantaran kedua tersangka menagih janji Sumiran yang akan memberi pekerjaan namun tak kunjung terwujud.

Dok. Polres Ponorogo
Pemuda inisial JRP (21) dibekuk Polisi karena jadi tersangka pembunuhan Sumiran (57) yang mayatnya ditemukan tergulung karpet di tol Ngawi-Solo

Lantaran kalap, salah satu tersangka memukul korban menggunakan batu yang diambil dari sekitar lokasi kejadian.

Tak hanya itu, pelaku juga membekap wajah korban dengan bantal hingga akhirnya Sumiran tewas.

Setelah korban tewas, kata Wimboko, kedua tersangka membungkus jasad korban dengan karpet yang ada di dalam rumah kontrakan korban.

"Setelah itu jasad korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibuang ke pinggir ruas tol Ngawi-Solo KM 557," jelasnya.

"Selanjutnya tersangka kabur menuju Jambi," jelas Wimboko.

Wimboko menambahkan kedua tersangka dengan Sumiran, warga Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan itu berkenalan melalui media sosial.

Saat itu kedua tersangka sedang mencari pekerjaan lalu ditawari oleh korban.

Sementara motif pembunuhan beserta kronologi pembunuhan masih didalami.

Terhadap kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sempat Pinjam NMAX Teman, Mulut Mayat di Kabin Kijang Innova Keluar Cairan Merah

Sumber: https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/06/232735178/kasus-mayat-terbungkus-karpet-di-ngawi-pelaku-disebut-sakit-hati-korban-tak?page=all#page2