Otomotifnet.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilakukan Korlantas Polri dengan Komisi III DPR RI.
Banyak usulan yang dicetuskan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, (5/7/23).
Salah satunya, untuk bisnis jual pelat nomor dengan memakai nama pribadi pemilik mobil.
Karena keyakinannya akan lebih 'cuan gede' ketimbang pasang target dalam penerbitan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).'
Dikatakan Firman, usulan itu akan diperjuangkan demi menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Nomor yang kita ingin perjuangkan untuk menambah PNBP bukan dengan jual RF. Mohon maaf kami menggunakan istilah jual, Pak, selama ini kita terkesan begitu, mengejar target," ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, (5/7/23).
Firman berharap pemerintah bisa segera menerbitkan keputusan mengenai pelat nomor custom tersebut.
Dia mengatakan, masyarakat yang berani membayar untuk membuat pelat nomor custom menggunakan namanya, maka dipatok biaya Rp 500 juta untuk 5 tahun.
Jenderal bintang 2 Polri ini menegaskan uang tersebut akan masuk ke PNBP nantinya.
"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan satu keputusan, nomor itu bisa contohnya saya pakai contoh mobil ini 'YUSRI 1', Pak. Kalau dia berani bayar Rp 500 juta untuk 5 tahun, kenapa tidak?" tuturnya.