Otomotifnet.com - Razia besar-besaran polisi dimulai pada hari ini Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023).
Razia ini digelar Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Operasi Patuh Jaya 2023.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan kalau Operasi Patuh Jaya 2023 digelar guna meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.
"Untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Latif kepada wartawan (9/7/2023).
Latif menerangkan bahwa total ada sebanyak 2.938 personel gabungan yang dikerahkan untuk melakukan Operasi Patuh Jaya 2023.
Ada 14 target pelanggar yang akan ditindak oleh pihak kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023
Salah satunya adalah penertiban penggunan pelat dewa alias RFS atau RFP.
Penertiban tersebut seiring keputusan Korlantas Polri untuk mengganti pelat nomor kendaraan pejabat yang memang mendapatkan prioritas di jalan.
Sehingga pelat nomor RF tidak lagi sakti seperti dahulu.
Berikut 14 Target dalam Operasi Patuh Jaya 2023:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan handphone saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8.Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS atau RFP
Baca Juga: Razia Besar-besaran Digelar di Jateng, Puluhan Ribu Polisi Siap Pantau dan Tilang