Otomotifnet.com - Operasi Patuh Candi mulai digelar hari ini, Senin (10/7/2023) sampai 23 Juli 2023.
Polda Jawa Tengah mengincar beberapa pelanggaran dalam operasi ini.
Jadi diminta warga Jawa Tengah lebih tertib dalam berlalu lintas.
Karena kalau melanggar, maka pengendara bisa saja kena tilang elektronik ETLE atau juga bisa berupa tilang manual.
Sanksi menyesuaikan dengan bentuk pelanggarannya, sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan tindakan yang dilakukan petugas bisa beragam, termasuk tilang manual.
“Diprioritaskan menggunakan ETLE, namun demikian tilang manual juga bisa dilaksanakan,” ucap Agus (10/7/2023).
Agus mengatakan dengan adanya Operasi Patuh Candi 2023 diharapkan masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, berikut daftar target Operasi Patuh Candi 2023:
1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Pengemudi di bawah umur
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
4. Terpengaruh alkohol saat berkendara
5. Tidak menggunakan helm SNI
6. Bonceng lebih dari satu
7. Melanggar marka, rambu dan apil
8. Kendaraan tidak layak jalan dan tidak sesuai spek
9. Balap liar
Baca Juga: Razia Besar-besaran Digelar di Jateng, Puluhan Ribu Polisi Siap Pantau dan Tilang