Otomotifnet.com - Polisi janji masa tunggu keluar pelat nomor untuk mobil dan motor baru gak bikin sebel lagi.
Karena selama ini, para pemilik mesti nunggu minimal dua minggu baru keluar pelat nomor.
Korlantas Polri berencana meniru sistem bayi baru lahir di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Layanan baru pengurusan pelat nomor ini bernama e-Faktur.
Simpelnya, ke depan dokumen penting yang berisi tentang keterangan lengkap tak lagi harus menunggu fisiknya lagi dari dealer untuk diurus ke Kepolisian.
Mengingat sejauh ini, masa tunggu atas turunnya faktur untuk kemudian diurus agar kendaraan baru bisa dapat pelat nomor cukup lama yakni sekitar dua minggu.
"Selama ini kami menunggu di belakang loket yang daftar yang dapat nomor. Sekarang kita akan tiru Mendagri, bayi baru lahir daftar sudah punya NIK," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam RDP dengan Komisi III DPR, (5/7/23).
"Jadi mobil dan motor baru diproduk kita harapkan sudah link ke data ranmor kita melalui e-Faktur," sebutnya.
"Diharapkan yang pelayanan lambat-lambat pakai coba-coba nomor kendaraan besok bapak-bapak ke dealer sudah dapat pelat nomornya," lanjutnya.
Faktur kendaraan sendiri merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang mencangkup informasi tentang nomor mesin, nomor rangka, harga pabrik hingga nama pembeli.
Dokumen ini menjadi syarat administrasi untuk pengurusan BPKB dan STNK.
Selain itu, faktur juga bisa berfungsi sebagai syarat pengajuan kredit kendaraan bekas dan jadi bukti dasar menghitung pajak kendaraan.
Tak kalah penting, faktur juga dibutuhkan saat akan melakukan mutasi kendaraan.
Keaslian faktur pun menjadi pertimbangan untuk pengajuan asuransi kendaraan.
Baca Juga: Ketimbang SIM, Polisi Usul ke DPR Untuk Bisnis Jual Pelat Nomor Pakai Nama Pribadi Karena Cuan Gede