MS berhasil diamankan di rumah salah seorang warga.
"Dari nyanyian MS kami mendapat informasi baru lagi, bahwa saat melakukan pencurian motor milik korban tersebut, MS tidak sendiri, melainkan bersama WD (DPO)," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti 1 unit Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lanjut.
Polisi menerapkan pasal berbeda terhadap kedua pelaku, MR dijerat dengan pasal 480 KUHP sementara MS diganjar Pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Mental Jawara Taufik Hidayat Duel Lawan Maling, Tangan Ditebas Sajam Demi Honda Scoopy