Otomotifnet.com - Maling dan penadah motor curian berhasil dibekuk Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
"Selain mengamankan penadah, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar juga mencokok pelaku pencurian motor saat sedang berada di rumah tetangganya," ujar Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (15/7/2023).
Ditangkapnya MR (46) dan MS alias Gepeng (41) bermula dari hilangnya Honda Scoopy BE 5071 LC milk korban Agus Siswanto (35) (24/6/23) sekira pukul 04.00 WIB.
Korban rupanya masih tetangga pelaku.
"Karena motor miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, pihaknya melakukan penyelidkan dengan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah warga.
"Dari hasil penyelidikan itu, petugas mendapati bahwa motor milik korban berada di tangan salah seorang warga berinisial MR," tambahnya.
Kemudian, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bergerak menuju rumah MR yang diduga sebagai penadah motor hasil pencurian.
"MR berhasil kita aman di rumahnya tanpa perlawanan. Dari pengembangan MR, kami mendapati nama MS, yang diduga sebagai pelaku pencurian," jelas AKP Edi Qorinas.
Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bergerak mencari keberadaan MS.
MS berhasil diamankan di rumah salah seorang warga.
"Dari nyanyian MS kami mendapat informasi baru lagi, bahwa saat melakukan pencurian motor milik korban tersebut, MS tidak sendiri, melainkan bersama WD (DPO)," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti 1 unit Honda Scoopy telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lanjut.
Polisi menerapkan pasal berbeda terhadap kedua pelaku, MR dijerat dengan pasal 480 KUHP sementara MS diganjar Pasal 363 KUHP.
Baca Juga: Mental Jawara Taufik Hidayat Duel Lawan Maling, Tangan Ditebas Sajam Demi Honda Scoopy