Khawatir aksinya membahayakan orang lain dan petugas, pelaku ditembak di bagian kaki.
Polisi juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang disembunyikan pelaku di dalam tasnya.
"Kami berikan tindakan tegas dan terukur pada pelaku karena sudah membahayakan petugas dan juga terdapat barang bukti sajam," kata Bismo.
"Kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang Undang Darurat 12/1951 dan Pasal 212 KUHP," pungkas dia.
Baca Juga: Maling Motor Beda Kelakuan, Berani Bertamu dan Nginep Di Rumah Korban, Jupiter MX Dijual Murah