Polisi kemudian memberikan sanksi berupa tilang.
Pelat nomor B 05 CROT tersebut juga dilepas dan diganti dengan pelat nomor yang asli.
Selain itu, yang bersangkutan juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Menurut Aiptu Fakih, alibi pemilik Nissan Juke lupa mengganti dan melepas pelat nomor usai digunakan untuk kontes.
"Sebenarnya mobil ini dokumenya lengkap, tapi lupa melepas," terang Fakih.
Fakih berharap, tindakan tersebut tidak terulang kembali dan dapat dijadikan pelajaran bagi semua pengguna jalan di mana pun berada.
"Semoga semua dapat menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan tertib," ujar Fakih.
Baca Juga: Nissan Juke Pakai Pelat Ga Biasa, Angka Awal Pakai Nol, Orang Tua Jadi Malu