Nyewa Daihatsu Xenia Berujung Penjara 4 Tahun, Pemilik Gak Terima Sama Kelakuan Penyewa

Irsyaad W - Selasa, 25 Juli 2023 | 10:00 WIB

Daihatsu Xenia milik rental yang digadaikan penyewa inisial RFR (28) (Irsyaad W - )

"Dan memang benar digadaikan, kemudian korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut," terang AKP Nur Dwi Edi.

Dirinya menuturkan, atas insiden tersebut korban dirugikan sebesar Rp 90 jutaan.

"Pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Dwi Edi.

Baca Juga: Kelakuan Wanita Muda Ini Bikin Puyeng, Pemilik Daihatsu Sigra Merugi Rp 130 Jutaan

Sumber: https://jateng.tribunnews.com/2023/07/17/polisi-ringkus-seorang-pria-lantaran-gadaikan-mobil-sewaan-modusnya-sewa-mobil