"Dan memang benar digadaikan, kemudian korban membawa pelaku ke Polsek Tunjungan untuk diproses lebih lanjut," terang AKP Nur Dwi Edi.
Dirinya menuturkan, atas insiden tersebut korban dirugikan sebesar Rp 90 jutaan.
"Pelaku terancam pasal penggelapan 372 dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," pungkas Dwi Edi.
Baca Juga: Kelakuan Wanita Muda Ini Bikin Puyeng, Pemilik Daihatsu Sigra Merugi Rp 130 Jutaan